MEDAN, KabarMedan.com | Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar (63), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia divonis bersalah mendirikan perguruan tinggi tanpa izin. Selain hukuman penjara, Marsaid juga didenda Rp500 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 1 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Marsaid dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip SH, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2016). Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 67 ayat (1), dan pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dia bersalah mendirikan perguruan tinggi tanpa izin dan tanpa hak memberikan gelar.
Putusan majelis hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah SH, juga meminta agar Marsaid dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Menyikapi putusan hakim, Marsaid langsung menyatakan banding. “Banding, tak ada yang meringankan saya,” kata Marsaid usai persidangan.
Marsaid Yushar ditangkap personil Satreskrim Polresta Medan pada Mei 2015. Warga Jalan Mesjid Taufik, Medan, ini disangka mendirikan perguruan tinggi ilegal dan menerbitkan ijazah palsu.
Marsaid mengaku bertitel Doktor lulusan Amerika Serikat. Dia pun sudah 12 tahun menjual ijazah palsu keluaran universitas yang tak berizin yang didirikannya.
Ada ribuan ijazah palsu yang sudah dijualnya dengan harga bervariasi, yakni Rp10 juta – Rp 40 juta per lembar. Jurusan dan tingkatan strata ijazah, terserah keinginan pemesan. [KM-03]














