MEDAN, KabarMedan.com | Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Marlon Purba, selaku pengelola Mall Centre Point mengaku akan mencabut surat kuasa dari pengacara PT ACK bernama Hakim Tua Harahap Cs. Hal ini dilakukan karena Hakim Tua Cs diduga menyuap warga yang bersengketa dengan PT ACK, agar mendukung perusahaan saat menjalani persidangan pada Senin (27/7/2015) di PN Medan.
“Apa yang dilakukan Hakim Tua Cs sebagai pengacara PT ACK tidak pantas. Saya akan cabut surat kuasanya sebagai pengacara PT ACK ke PN Medan pada Senin (27/7/2015) nanti. Hakim Tua Harahap Cs menyuap warga yang bersengketa dengan PT ACK dengan dalih uang transport ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Marlon, Minggu (26/7/2015).
Dalam menyuap warga, kata Marlon, Hakim Tua Harahap Cs tidak melakukan koordinasi dengan dirinya sebagai Direktur Utama PT ACK yang sah.
“Seharusnya mereka melakukan koordinasi kepada saya selaku pemberi kuasa. Ini tidak mereka melakukan sendiri tanpa sepengetahuan saya. Ini namanya menusuk saya dari belakang,” ujarnya.
Marlon menjelaskan, pemberian uang sebesar Rp500 ribu kepada warga difasilitasi oleh pihak Kelurahan Gang Buntu.
“Uang itu diberikan oleh pengacara PT ACK, Hakim Tua Harahap SH melalui Mazwindra SH, dan difasilitasi oleh Sekretaris Kelurahan Gang Buntu bernama Rambe. Saya juga telah mempertanyakan hal itu kepada Sekretaris Lurah tersebut,” tukasnya.
Marlon mengatakan, bahwa dirinya mempunyai saksi bahwa Mazwindra telah membagi-bagikan uang Rp500 ribu kepada warga. Pembagian uang kepada warga dalam hal ini tergugat, kata Marlon, merupakan tindakan yang ilegal.
“Saya sempat menelpon mereka untuk mempertanyakan terkait pembagian uang itu, namun mereka tidak mau menjawab,” ungkapnya.
Marlon mengaku, anak dari Charli bernama Joko Marlis juga memerintahkan orang untuk membuka segel Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 34.779 M2, di Jalan Jawa yang diatasnya berdiri megah gedung Mall Centre Point itu pada Kamis (11/6/2015) lalu.
“Ini semua rekayasa dari Hakim Tua Harahap. Masa orang yang telah mati seperti Econ Simanjuntak dapat menerima uang ganti rugi. Pihak keluarga dalam hal ini juga tidak mengetahuinya,” tukasnya.
Marlon sendiri juga menyatakan akan mundur sebagai Direktur Utama PT ACK, apabila pembagian uang itu terbukti didukung oleh owner PT ACK.
“Berarti mereka yang bermain,” ucapnya.
Untuk itu, Marlon meminta kepada KPK, Kejagung dan Kepolisian untuk mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi di PT ACK, karena telah terjadi penyuapan.
Sementara itu, Suriono dan Yusuf yang merupakan warga setempat mengaku, diberi uang Rp500 ribu perorang agar mendukung PT ACK saat menjalani persidangan nantinya.
“Kami diberi uang dan juga menyaksikan uang itu dibagikan kepada warga di Kantor Lurah yang difasilitasi oleh Sekretaris Kelurahan Gang Buntu bernama Rambe,” sebutnya. [KM-03]














