Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Nyabu Menangis

KABAR MEDAN | Jaksa Kejari Medan, Iwan Sijabat, menangis saat majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memberikan tuntutan satu tahun penjara terhadap dirinya, Senin (8/12/2014).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa bersalah melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU, Boy Amali di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, SH.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu untuk terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Terdakwa pun langsung meminta pembelaan dilakukan secara lisan pada saat itu juga.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dalam pembelaannya, Iwan Sijabat memohon keringanan hukuman. “Saya menyesal dan saya tidak akan mengulangi lagi. Mohon yang mulia meringankan hukuman saya,” kata terdakwa sembari menangis.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, ketua majelis hakim Parlindungan Sinaga menunda persidangan hingga Rabu (10/12/2014), untuk mendengar putusan.

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap di kamar 109 Hotel Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan pada 9 September 2014 oleh personil SatNarkoba Polresta Medan.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 0,2 gram didalam sapu tangan berwarna merah milik terdakwa serta bong yang terbuat dari botol air mineral di bawah tempat tidur.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, Iwan Sijabat mengaku telah menggunakan sabu sejak empat tahun silam. “Udah sekitar empat tahun yang mulia, saya gunakan untuk menunjang kerja,” terang Iwan Sijabat menjawab pertanyaan majelis pada persidangan saat itu. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.