![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-14.47.07-scaled.jpeg)
KABAR MEDAN | Mantan Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara, mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Saat ini Hidayat dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap Rp 1 miliar. Sidang perdana PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/12/2014).
Dalam sidang itu, penasihat hukum Hidayat membacakan memori PK di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi, SH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Nurcahyo.
Salah seorang penasehat hukum Hidayat bernama Ali Samiarta SH mengaku, pihaknya mengajukan PK dengan dasar Undang-Undang (UU) yang mengatur setiap terpidana berhak mengajukan PK ke MA. “Terpidana boleh mengajukan PK bila memiliki bukti baru dan itu saja alasannya,” katanya.
Bukti baru tersebut, jelasnya, adalah keterangan saksi di persidangan yang menyatakan bahwa uang Rp 1 miliar yang diterima Hidayat melalui mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Madina, Khairul Anwar Daulay, bukanlah suap. “Keterangan saksi mengatakan bahwa uang yang diberikan bukanlah suap,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa PK yang dia ajukan dalam upaya menegakkan keadilan. “Saya tidak banding dan tidak kasasi. Ini upaya saya dengan mengajukan PK,” katanya.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi mantan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp 1 miliar terkait rencana pembangunan RSUD Panyabungan pada tahun 2013.
Hidayat didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus suap ini, Hidayat diringkus dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di rumahnya di Jalan Sei Asahan Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari rumah mewah itu ditemukan barang bukti uang suap senilai Rp 1 miliar yang dibungkus dengan plastik.
Bersama barang bukti itu, turut diamankan Kadis PU Madina, Khairul Anwar Daulay, dan seorang pengusaha bernama Surung Panjaitan.
Sementara Hidayat ditangkap sehari kemudian dirumah seorang pengacaranya. Perkaranya kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dan dia dinyatakan terbukti bersalah. [KM-03]