MEDAN, KabarMedan.com | Pelaku jambret yang membuat korbannya jatuh dan terseret di Jalan Elang, Medan Denai ditangkap polisi.

Pelaku berinisial HM (32) warga Jalan Murai 1, Perumnas Mandala Percut Sei Tuan ditangkap setelah sempat buron.

“Pelaku berperan sebagai joki sepeda motor,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Faidir mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya pelaku RS (31) yang berperan sebagai eksekutor penjambretan.

“Kedua pelaku menjambret HP milik korban Elsa Ria Boru Sihaloho (18) pada Selasa (19/5/2020) lalu,” ujarnya.

Petugas yang melakukan pengembangan menangkap HM di kawasan Pasar XII, Percut Sei Tuan, Kamis (28/5/2020) malam.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

“Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here