MEDAN, KabarMedan.com | DPLK Manulife Indonesia kembali menggelar sosialisasi berupa edukasi mengenai pentingnya perencanaan dana pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja.
Hal ini sejalan dengan komitmen Manulife dalam memenuhi kewajiban pemberi kerja kepada karyawan, yang mengacu pada kebijakan pemerintah sebagaimana diatur melalui UndangUndang Ketenagakerjaan No.13/2003, khususnya pasal 167, melalui Program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
“Kami terus berupaya meningkatkan aset kelolaan, menggelar edukasi mengenai peranan dana pensiun bagi perusahaan serta memberikan pelayanan unggul, yang didukung layanan mobile demi kenyamanan peserta. Kami juga siap untuk melayani perusahaan-perusahaan yang ingin menyediakan program pesangon bagi karyawannya,” kata Karjadi Pranoto, Direktur & Chief Employee Benefits Manulife Indonesia, di Medan, Selasa (7/8/2018).
Data Otoritas Jasa keuangan (OJK) 2017 menyebutkan, jumlah peserta DPLK di tahun 2017 tercatat sebesar 3.055.617 pekerja. Sementara jumlah pekerja sektor formal yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 sebanyak 73,98 juta orang. Dari data ini hanya ada sekitar 4% pekerja formal yang tergabung melalui kepesertaan DPLK.
“Kondisi ini menjadi peluang dan potensi bagi DPLK Manulife Indonesia untuk terus menggarap pasar tersebut, dan secara berkala melakukan sosialisasi peranan dana pensiun untuk membangun kesadaran para pemberi kerja,” ujarnya.
Karjadi mengatakan, pengelolaan dana pensiun merupakan nilai tambah bagi perusahaan sehingga tidak hanya menjadi perusahaan yang memberikan manfaat keuangan secara reguler, namun dapat memberikan manfaat kesejahteraan jangka panjang untuk karyawannya di masa depan, maupun sebagai antisipasi terhadap risiko di kemudian hari seperti terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.
“Melalui program DPLK beban perusahaan atau pemberi kerja untuk membayar sejumlah dana yang besar saat pekerja pensiun akan berkurang sehingga tidak mengganggu arus kas atau cash flow perusahaan. DPLK juga dapat menjadi solusi yang lebih baik sehingga perusahaan dapat membayarkan kewajiban dana pensiun secara bertahap sejak dini kepada karyawan melalui DPLK,” jelasnya.
Sebagai pelopor dalam bisnis program pensiun sejak tahun 1994, DPLK Manulife Indonesia saat ini melayani lebih dari 1.800 perusahaan dengan lebih dari 490.000 karyawan peserta. [KM-03]














