MEDAN, KabarMedan.com | Tim Kejati Sumut menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Djoelham, Binjai. Tersangka bernama Suriyana ditangkap di salah satu hotel di Jalan Darussalam, Medan pada Kamis 28 Desember 2017 malam.
Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus korupsi pengadaan alkes senilai Rp 14 miliar bersumber dari APBD 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar ini. Dalam proses penyidikan, dia dinilai tidak koopertif dan selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan tersangka pada 6 November 2017,” kata Idianto, Asisten Intelijen Kejati Sumut.
Tim melakukan pengintaian selama seminggu tentang keberadaan tersangaka. Tim terpaksa mendobrak pintu kamar hotel, karena Suriyana menolak membuka pintu saat digedor petugas.
Tersangka lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. “?Tersangka kemudian diserahkan ke pihak Kejari Binjai untuk proses hukum dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Selain Suriyana, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai juga menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus korupsi ini, yakni? Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham? Binjai, Mahim Siregar, Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham? Binjai?, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.
Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi, dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.
Dalam kasus ini para tersangka diduga telah melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa? tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. [KM-03]














