DPRD Sumut Minta Poldasu Tindak Tegas Oknum Polisi yang Hilangkan Alat Bukti Narkoba

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Hendro Susanto meminta kepada Kapolda Sumut agar memberikan hukuman yang setimpal kepada oknum anggota Satnarkoba Polrestabes Medan yang diduga menghilangkan alat bukti berupa narkoba dan uang.

“Ini harus dihukum seberat-beratnya jika hasil pemeriksaan Propam itu terbukti,” katanya, Selasa (29/6/2021)

Menurutnya hukuman tersebut harusnya dapat memberikan efek jera terutama dengan statusnya sebagai penegak hukum pada saat yang sama Sumatera Utara sedang melakukan upaya menurunkan angka peredaran narkoba.

Baca Juga:  Restoran Mewah Dibongkar Setelah 23 Tahun Beroperasi di Serdang Bedagai

Hal ini juga dikatakan oleh Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik Eka Putra Zakran. Ia menilai sanksi mutasi tidaklah cukup untuk diberikan kepada oknum yang melanggar aturan tersebut.

“Tapi tindakan tegas berupa pemecatan dan sanksi hukum pidana harus diberikan. Hal ini tentu saja agar ke depannya tidak ada personil polisi yang bermain-main dalam disiplin dan tugas, ini menampar wajah Polri selaku institusi,” tuturnya.

Baca Juga:  Restoran Mewah Dibongkar Setelah 23 Tahun Beroperasi di Serdang Bedagai

Sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada Sabtu 26 Juni 2021 lalu.

“Memang ada personel SatuanReserse Narkoba Polrestabes Medan yang diperiksa oleh pihak Propam Polda Sumut. Ada perwiranya, satu tim lah,” ujar Nainggolan. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.