Dua Jurnalis Online Dijemput Paksa Polda Sumut Terkait Pemberitaan

MEDAN, KabarMedan.com | Dua jurnalis media online sorotdaerah.com, bernama Jon Roi Purba dan Lindung Silaban, dijemput oleh pihak Polda Sumut.

Dimana, Jon Roi Purba dijemput pada Selasa 6 Maret 2018 sekira pukul 03.30 WIB dinihari dirumahnya di Pematangsiantar. Ia diperiksa sebagai pemilik dari media itu.

Sementara, Lindung Silaban dijemput di Pasar I, Padang Bulan pada Selasa 6 Maret 2018 sekira pukul 21.00 malam. Ia diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi dan media online sorotdaerah.com.

Jon Roi Purba mengatakan, awalnya pintu depan dan belakang rumahnya diketuk. Setelah dibuka beberapa orang mengaku sebagai petugas dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar.

“Disitu aku sempat menanyakan tentang surat tugas, lalu mereka menunjukkan surat tugas untuk menjemputnya guna diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto,” katanya, Rabu (7/3/2018).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Menurutnya, di dalam surat tugas penjemputan tidak ada disebutkan namanya. Saat hendak dibawa ke Polres Pematangsiantar, dia membawa berkas-berkas perizinan media online sorotdaerah.com.

“Hanya lima menit di Polres Pematangsiantar, dia kemudian dibawa ke Polda Sumut dan tiba pukul 05.30 WIN. Dia diperiksa sebagai pengelola media online sorotdaerah.com dari pukul 11.00 – 20.30 WIB,” ujarnya.

Selama diperiksa, barang-barang miliknya berupa 2 unit Hp, dan 1 unit laptop disita petugas.

Sementara itu, Lindung mengatakan, berita tersebut merupakan berita rilis dari jurnalis yang ada di Polda Sumut. Saat menerima rilis, ia sempat menghubungi Muslim Muis yang menjadi narasumber di dalam berita dan dibenarkannya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting. Konfirmasi tersebut juga sudah ditulis dalam berita yang sama.

Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw tidak merespon panggilan telepon maupun tanggapan saat dihubungi di nomor selulernya.

Selama diperiksa, sejak Selasa 6 Maret 2018 pukul 15.00 WIB, website sorotdaerah.com hingga saat ini, sudah tidak bisa lagi diakses dan diduga telah dilakukan pemblokiran.

Sejak dijemput paksa hingga kini, kedua jurnalis itu belum diperbolehkan pulang dan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. [KM-03]