Dua Kurir 53 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

MEDAN, KabarMedan.com | Dua terdakwa dalam kasus peredaran narkoba dituntut hukuman mati karena dinilai bersalah berusaha menyelundupkan sekitar 53 Kg sabu dari Malaysia ke Kota Medan.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Junaidi Siagian alias Edi (37) warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai.

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa (berkas terpisah),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Rahmi Syafrina SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2019) kamarin.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.” ujarnya.

Majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan Agenda pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan.

Kasus ini berawal pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus sabu-sabu ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp 50 juta.

Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Ia menelpon Junaidi dan mengatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Kemudian Junaidi dan Elpi pun menjemput sabu itu di lokasi yang ditentukan.

Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah).

Setelah sampai di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor pada Jumat (5/10/2018).

Petugas pun menangkap Junaidi Siagian, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin beserta barang bukti 53 Kg yang disimpan di bagasi belakang mobil CRV BK 630 DZ. [KM-03]