Dua Orang Diamankan Dari Kamar 603 Hotel Grand Kanaya

MEDAN, KabarMedan.com | Pasca melompatnya Adelia Frisa (24) warga Jalan Alumunium 4, Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dari kamar 603 yang berada di lantai 6, Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan dua orang pria. (baca berita sebelumnya : Cewek Cantik Tewas Bunuh Diri di Hotel Grand Kanaya).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Kedua orang pria yang diamankan adalah Dony Satria (38) warga Jalan Gaperta, dan Adrian Siahaan (21) warga Jalan Gurilla, dari dalam kamar tersebut.

Dari kamar hotel itu, polisi mengamankan beberapa paket sabu-sabu, serta alat isap sabu. Namun pihak kepolisian yang diminta keterangan belum mau banyak bercerita tentang penggerebekan itu.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid, yang dikonfirmasi di lokasi mengaku membenarkan adanya penggerebekan di kamar tersebut.

“Benar ada dua orang kita amankan didalam kamar. Untuk barang bukti dan kronologis belum bisa kita berikan. Kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.