Dua Pelaku Begal Yang Diamankan Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Agus Selamat Saragih dan Hermanto Damanik, yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan di Jalan Karya VII, Helvetia, Senin (20/7/2015) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua terlibat dalam kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Helvetia. Sementara, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Firdaus yang melarikan diri saat kericuhan terjadi antara warga dengan petugas kepolisian.

“Status keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada tiga laporan perampokan yang dilakukan mereka. Keduanya sudah ditahan di sel sementara Satreskrim Polresta Medan,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (21/7/2015) sore.

Saat disinggung mengenai Junaidi Purba (37) korban penembakan yang dilakukan oleh personil Polsek Medan Helvetia yang disebut-sebut juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi petugas, Mardiaz enggan mengomentarinya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Kita masih fokus pemeriksaan internal dulu. Kita ingin dudukkan kasus kedua tersangka ini. Untuk petugas yang melakukan penggerebekan masih diperiksa Propam,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyayangkan sikap warga yang melakukan perlawanan saat penggerebekan untuk menangkap pelaku kejahatan. Menurutnya, siapapun yang menghalangi petugas dapat dikenakan pidana.

“Siapapun yang menghalangi petugas dalam melaksanakan tugas sesuai Undang-undang dapat dipidana. Seperti memaksa petugas melepaskan tersangka yang telah ditangkap petugas kepolisian, baik yang dilakukan sendiri atau bersama-sama,” katanya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Untuk Junaidi Purba yang terkena tembakan petugas, merupakan orang yang berperan memprovokasi warga untuk melepaskan pelaku Firdaus.

“Jadi si Junaidi Purba, orang yang melepaskan pelaku Firdaus yang telah ditangkap petugas Polsek Helvetia dengan paksa dan  memprovokasi warga dan mengepung serta merusak mobil petugas,” sebutnya.

Saat disinggung apakah korban penembakan bernama Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi petugas, Helfi menjelaskan belum ditetapkan.

“Junaidi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi- saksi,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.