Dua Pelaku Mengaku Wartawan Peras Ratusan Sekolah di Asahan

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pelaku yang memaksa 450 sekolah untuk membeli jam dinding bergambar Bupati dan Wakil Bupati Asahan, ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan. Kedua pelaku yang ditangkap, yaitu HR dan SB.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pihak sekolah yang diperas oleh para pelaku. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

“Modus pelaku adalah menjual jam dinding bergambar Bupati dan Wakil Bupati Asahan ke sekolah-sekolah. Pelaku memaksa kepala sekolah untuk membeli jam dengan harga Rp250 ribu hingga Rp400 ribu, Mereka juga menjual denah,” katanya, Senin (30/1/2017).

Baca Juga:  Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir

Bayu mengatakan, para pelaku menjual jam dinding tersebut untuk mengincar dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah. Kepada para kepala sekolah, kedua pelaku mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan.

“Keuntungan yang diraup pelaku mencapai ratusan juta dari penjualan jam dinding dan denah yang dijual,” ujarnya.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama BPH Migas Pastikan Keandalan Energi di Pulau Nias

Banyaknya pemerasan dan pungli disinyalir karena maraknya penyelewengan dalam penggunaan dana BOS. Akibat perbuatan pelaku, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp200 juta.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.