Dua Pelaku Penganiayaan Polisi Ditembak

MEDAN, KabarMedan.comĀ  | Dua pelaku penganiayaan terhadap personel polisi, Bripka Eric Tambunan ditangkap tim gabungan gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Kedua pelaku MA (33) dan R (27) warga Jalan Zainul Atifin, Kampung Kubur, Medan pun ditembak polisi karena melakukan perlawanan.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah kerabat MA di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau. Dari informasi itu petugas pun menuju Air Molek, namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu untuk memetakan posisi keduanya. Pada pukul 18.30 WIB pelaku terlihat keluar dari masjid, dan tim gabungan yang melihat langsung mengejar pelaku dan menangkapnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Saat diinterogasi pelaku tidak mau memberitahu posisi pelaku lainnya, termasuk tidak mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Bripka Eric. Kedua pelaku juga mengaku tidak mengetahui bahwa korban adalah polisi.

Namun, selama delapan jam diinterogasi pelaku baru mengaku melakukan penganiayaan bersama K (adik dari R) yang bersembunyi bersama mereka dan lainnya.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap K. Saat dilakukan pengembangan kedua pelaku berusaha melepaskan diri dari petugas, dengan cara mencekik dari belakang. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kiri keduanya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit guna mendapatkan pertolongan. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atamaja ketika dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018), membenarkan penangkapan dua pelaku penganiayaan terhadap personel polisi tersebut. “Benar, sudah 2 yang ditangkap. Sekarang dalam perjalan ke Medan,” pungkasnya. [KM-03]