Dua Pelaku Pengedit Video Kapolri ‘Boleh Tembak Masyarakat’ Ditangkap

JAKARTA, KabarMedan.com | Dua orang diduga pelaku yang menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait pernyataan penembakan terhadap masyarakat oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pelaku berinsial FA (20) ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat pada Selasa (28/5/2019). Sementara AH (24) ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat pada Rabu (29/5/2019).

“Keduanya diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Facebook,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (1/6/2019).

Baca Juga:  Rektor UMTS Dukung Usia Pensiun Polisi Jadi 60 Tahun

Ia mengatakan, kedua pelaku mengaku telah menyebarkan video pernyataan Kapolri yang diedit, sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Dalam video disebutkan bahwa Kapolri seolah-olah menanyakan apakah masyarakat boleh ditembak, yang kemudian dijawab “boleh” oleh polisi.

Peristiwa itu terjadi saat Kapolri dan Panglima TNI melakukan inspeksi pasukan pengamanan pilpres. Dalam video aslinya Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob.

“Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh gak ditembak,” tanya Kapolri.

Lalu dijawab, “Siap, boleh Jenderal” oleh personel.

Keduanya mengakui perbuatannya dan mengaku termotivasi karena tidak menyukai pemerintah saat ini setelah sering mendengar ceramah salah satu tokoh di Youtube. Selanjutnya polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan dua buah sim card.

Baca Juga:  Dosen USI: Penambahan Usia Pensiun Polisi 60 Tahun Wujudkan Polisi Humanis

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 51 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.