Dua Penadah Barang Curian di Rumah Kasubdit Intel Poldasu Dibekuk

“Pelaku GH diamankan pada Sabtu (9/7/2016). Pelaku ditembak di kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” sebutnya.

Tak sampai disitu, petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap dua orang penadah hasil curian tersebut.

“Dari pelaku petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner, pistol berisi lima peluru yang digunakan untuk menembak polisi, uang Rp1,7 juta, perhiasan, dan KTA Polri,” jelasnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Saat ini kedua Polisi yang ditembak pelaku sudah berangsur pulih dan masih menjalani perawatan di RSUP Adam Malik.

“Saat ini pelaku GH dirawat di RS Bhayangkara Medan, dan pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk kedua penadah kita jerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolresta. [KM-03]