KABAR MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, meringkus dua tersangka penjualan senjata api di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kedua tersangka Suyandri Alias Iwan (34), warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dan Rahmad Syahputra Hasibun (28), warga Jalan Meteorologi Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis FN merek Makarov P0182 buatan Rusia beserta magazen dan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam merk Valtro Mod 9 Mini Cal dan 5 butir amunisi.
Wakil Ditreskrimum Poldasu, AKBP Wawan Munawar, Kamis (2/10/2014) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada penjualan senjata api ilegal berikut amunisinya.
Mendapat informasi itu pihaknya melakukan penyidikan dengan menyaru sebagai pembeli. Setelah saling sepakat harga, tersangka menyetujui bertemu di Jalan Kesuma Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. “Disitu tersangka menawarkan satu pucuk senpi jenis FN putih metalik merk Makarov P0182 buatan Rusia serta magazennya,” ujarnya.
Saat menunjukkan senpi, pihaknya langsung menciduk tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku Rahmad mengaku senpi itu sebenarnya hendak dijual kepada orang lain.
“Saat interogasi, diakuinya ada senpi lain yang dimiliki Suyandri. Selanjutnya, kita lakukan penggerebekan di rumah Suyandri dan dijumpai senpi jenis FN hitam merk Valtro Mod 9 Mini Cal 9 mm buatan Italia beserta magazennya,” bebernya.
Dikatakannya, pihaknya akan mendalami peredaran senpi ini, apakah pernah dipinjam atau disewakan untuk melakukan tindak pidana. “Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Tak tertutup senpi yang hendak dijual itu telah disewakan kepada orang lain untuk berbuat kejahatan. Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku senpi itu milik MB (36), warga Jalan Karya,” jelasnya.
“Untuk kedua tersangka akan dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya. [KM-03]