MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku penganiayan yang menewaskan dua orang pria, karena dituduh mencuri helm di kampus Unimed, Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan.
Keempat pelaku yang merupakan satpam kampus itu, adalah MP (22) warga Jalan Sutomo Ujung, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, BP (18) warga Jalan Tembung Pasar IX, Percut sei tuan, MAK (21) warga Marelan Pasar II Barat, Medan Marelan dan FR (26) Jalan Pancing 1, Mabar Hilir.
“Keempat pelaku ditangkap saat bertugas kemarin. Keempat pelaku tidak memiliki sertifikat satpam,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (23/2/2019).
Putu mengatakan, pelaku MAK memiliki peran menendang dan membawa korban Joni dari portal ke pos. Sementara pelaku MP berperan menendang, menginjak dan memborgol kedua korban.
“Pelaku BP memiting dan membenturkan kepala korban ke aspal dan FR memukul kedua korban di Pos,” ungkapnya.
Putu mengatakan, petugas akan memeriksa perusahaan jasa keamanan tempat mereka bekerja, dan akan menyelidiki apakah jasa penyalur satpam itu legal atau tidak.
Putu menjelaskan, peristiwa ini berawal dari laporan seorang laki-laki yang melapor ke pos satpam bahwa ada pencurian helm dengan ciri-ciri bertato. Setelah melapor laki-laki itu pun pergi.
Setengah jam kemudian, satpam kampus melihat dua korban Joni Pernando Silalahi (30) dan Steven Sihombing (21) warga Jalan Tangkul I, Kelurahan Siodorejo, Kecamatan Medan Tembung yang dicurigai sebagai pencuri helm akan melintas.
Mereka menghentikan laju sepeda motor dan meminta korban untuk menunjukkan STNK. Namun, korban tak bisa menunjukkannya. Satpam kampus lalu mencoba untuk membuka bagasi sepeda motor yang diduga helm hasil curian tersebut ada di dalamnya.
“Korban menolak dan memberontak. Satpam tersebut mencoba memborgol sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Putu mengungkapkan, para pelaku seharusnya melakukan pengamanan, bukan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Jika memang terbukti bersalah, sebaiknya diserahkan ke polisi bukan malah main hakim sendiri,” jelasnya.
Putu mengungkapkan, petugas masih memburu pelaku lain yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan kedua pria tersebut tewas.
“Ada tujuh pelaku lagi masih kita buru. Menurut informasi, para pelaku sudah ada yang coba melarikan diri. Namun kita terus akan melakukan pengejaran,” jelasnya.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke (3e) Jo 351 Ayat 3 KUHPidana. “Ancaman hukumannya maksimal 13 tahun penjara. [KM-03]














