MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pelaku pungutan liar (pungli) ditangkap petugas Intel Satuan Brimob Polda Sumut saat sedang beraksi.

Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Kasi Intel Kompol Heriyono mengatakan, kedua pelaku pungli yang ditangkap adalah Riki Diantana (40) dan Bambang Herianto (41).

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Penangkapan berawal dari laporan adanya pungli terhadap pekerja proyek galian di Jalan S. Parman, Medan.

Dari laporan tersebut, personel langsung turun ke lokasi dan menangkap keduanya.

“Dua pria ini ditangkap saat sedang melakukan pungli disertai intimidasi terhadap pekerja proyek galian, sehingga keduanya langsung kita tangkap,” katanya, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mako Brimob Polda Sumut untuk di intetogasi.

Karena korban tidak membuat laporan, katanya, kedua pelaku disuruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannnya.

“Korbannya tidak mau membuat laporan, dan uang korban sudah dikembalikan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here