Dua Pria Pencuri Sepeda Lipat Dicokok Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pria berinisial MSP alias R (27) dan BS (31) ditangkap polisi dalam dugaan kasus pencurian sepeda lipat.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Menby warga Jalan Bunga Raya I, Asam Kumbang, Medan Selayang. Korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda lipat di rumahnya pada 31 Juli 2020.

Baca Juga:  Kendaraan Barang Bukti Membusuk di Polres Sergai, FORWAKUM Pertanyakan Kepastian Hukum

“Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Polisi yang mendapat laporan tentang keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan.

“Keduanya ditangkap saat berada di salah satu warung tuak,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pencuri Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Dari pelaku polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda lipat. Petugas juga masih mengejar dua pelaku lainnya.

“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here