Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Lolos dari Hukuman Mati

MEDAN, KabarMedan.com | Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Deli Serdang, Sumatera Utara lolos dari hukuman mati. Terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo dihukum penjara seumur hidup dan Dian Syahputra alias Komo dihukum 20 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua terdakwa bersama Agus Hariadi (meninggal dunia) terbukti menghabisi nyawa manajer pabrik kacamata di Tanjung Morawa, Muhajir (49) dan istrinya Suniati (50) serta anak mereka M Solihin (12).

Pembunuhan terjadi di rumah korban di Dusun II Desa Bangun Sari Gang Rasmi Lorong Rambutan, Tanjung Morawa pada Selasa (9/10/2018) malam.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Menyatakan terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Rabu (26/6/2019).

Putusan tersebut berbeda dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesley Sinaga, yang meminta Suryaningrat dijatuhi hukuman mati, dan Dian dijatuhi hukuman seumur hidup.

Menyikapi putusan itu, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan, pembunuhan ini terungkap dari penemuan jasad Muhajir, istrinya Suniati dan anaknya M Solihin dengan rentang waktu 11 hingga 16 Oktober 2019.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Polisi pun melakukan penyelidikan dan diketahui pembunuhan tersebut direncanakan tersangka bernama Agus (meninggal dunia). Dimana, tersangka Agus sering menuding Muhajir yang tinggal tepat di samping rumahnya itu telah menyantetnya dan keluarganya.

Agus lalu mengajak kedua terdakwa untuk menghabisi korban pada 8 Oktober 2019. Sebelum melakukan aksinya, kedua terdakwa diajak lebih dulu memakai narkoba.

Terdakwa Dian ditangkap beberapa hari setelah melakukan aksinya. Sementara Suryadiningrat alias Rio dan Agus ditangkap di Kabupaten Kampar, Riau pada 21 Oktober lalu. [KM-03]