Empat Angota DPRD Tapteng Tersangka Perjalan Dinas Fiktif Diserahkan ke Kejatisu

MEDAN, KabarMedan.com | Empat tersangka bersama barang bukti (P22), kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) di serahkan Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (14/3/2019).

Keempat tersangka yang diserahka adalah Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao, yang merupakan wakil dan anggota DPRD Tapteng.

“Empat tersangka dan barang bukti telah diserahka ke Kejatisu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan bahwa empat tersangka dan barang bukti telah diserahkan Polda Sumut.
Keempat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta usai pemeriksaan administrasi.

“Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Ditkrimsus Poldasu,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Terhadap keempat tersangka, katanya, penuntut umum yang diketuai Jahoras Ritonga juga telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Usai pemeriksaan administrasi, keempat tersangka akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Ditrekrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga kini masih berstatus DPO

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

“Dalam berkas yang kita terima, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”tukas Sumanggar. [KM-03]