Enam Pengedar Sabu Diamankan Polresta Medan

KABAR MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan enam pengedar sabu di empat lokasi berbeda.

Dari keenam pengedar, polisi menyita barang bukti 976 gram sabu, 170 butir pil ekstasi, uang Rp55 juta, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2404 AEN, 1 unit HP, 1 unit senjata airsoft gun, timbangan, pengejut listrik dan ratusan plastik klip.

Keenam pengedar yang diamankan adalah AS (34) warga Perumahan Residence, Jalan M Basri, Kecamatan Medan Sunggal, SS (29) warga Jalan Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, NKJ (33) warga Dusun IV Palem V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, HR (29) warga Jalan Karia Gang Alfalah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, ST (37) warga Jalan Serba Jadi, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan dan I alias M (43) warga Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander di Mapolresta Medan, Senin (24/11/2014) mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari diamankannya AS di kediamannya.

Dari sini, polisi menyita barang bukti 700 gram sabu dan uang Rp55.500.000. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SS (29) di Jalan Sei Batu Gingging. Dari kediamannya, polisi menyita barang bukti 23,14 gram sabu dan 170 butir pil ekstasi.

“Kita lalu melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya yaitu HR  di Jalan Serbajadi, Tanah 600 Marelan dan ST diamankan di Jalan Veteran, Pasar X , Kecamatan Labuhan Deli. Dari keduanya, kita menyita barang bukti 50,59 gram sabu dan 202,63 gram sabu serta 1 unit HP serta senjata airsoft gun,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dikatakannya, penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keenam tersangka.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya. Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar,” ungkapnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.