Fahri Pertanyakan Pencopotannya dari Ketua DPD Golkar Batu Bara

MEDAN, KabarMedan.com  | Hingga saat ini kasus pencopotan Fahri Iswahyudi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Batubara terus bergulir.

Fahri telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan (06/03/2019) ke Mahkamah Partai dengan Nomor register :50/PI-Golkar/III/2019 yang ditanda tangani panitera Mahkamah Partai Golkar atas nama Muh.Sattu Pali.SH,MH DPP Partai Golkar. Dalam perjalanannya, meski telah dilakukan mediasi namun belum juga menemui titik terang.

“Sudah dalam tahap kedua mediasi. Dalam mediasi tawaran provinsi meminta kita diakomodir menjadi anggota Golkar Sumut, namun saya menolak. Saya meminta dikembalikan menjadi ketua DPD Golkar Kabupaten Batubara,” katanya kepada wartawan, Senin (26/8/2019).

Fahri mengaku, dirinya menuntut ke Mahkamah Partai untuk mempertanyakan apa kesalahannya sehingga dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPD Kabupaten Batubara.

“Keterangan Plt Ketua Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung tidak mendasar. Untuk pemberhentian seharusnya (di dalam AD/ART) ada tahapan pemanggil klarifikasi dulu, dan ini tidak dijalankan sama sekali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional

Ia menyebutkan, dampak dari dirinya pencopotan dirinya sebagai Ketua DPD Golkar terpilih secara aklamasi, target kursi dalam Pileg 2019 jauh dari yang diharapkan.

“Dalam Pileg 2019 kita menyampaikan target 9 kursi dalam Rapimda Golkar Provinsi Sumut. Awalnya kita (partai Golkar) sebagai pemenang di Batubara mendapat 7 kursi. Dari tujuh kursi kita tergetkan menjadi 9 kursi dalam pemilihan Pileg. Nah, pada Februari 2019 saya di Plt kan, dari 7 kursi kita hanya mendapat 4 kursi dan itupun termasuk saya di dalamnya,” jelasnya.

Di dalam rapat, katanya, ada disebutkan bahwa siapa yang mendapat suara tertinggi, akan direkomendasikan ke pimpinan DPRD. Nah, di dalam internal suara saya tertinggi, namun dalam pleno saya tidak diajukan oleh Golkar. Bahkan, dalam caleg terpilih saya urutan ke-3. Ini kan namanya pembunuhan karakter,” pungkasnya.

Baca Juga:  Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bobby Nasution Minta Aparatur Tetap Jaga Integritas

Diketahui, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 18 Februari 2019 lalu yang ditandatangani PLT Ketua DPD Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekjen Riza Fakhrumi Tahir.

Pergantian itu tertuang dalam surat keputusan DPD Partai Golkar Sumut Nomor Nomor: Kep-105/GK-SU/II/2019. Dalam surat itu, Sangkot Sirait sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Batubara.

Dalam surat pemecatan itu, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Batubara, dianggap tak mampu menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi keanggotaan Partai Golkar dalam meraih target-target politik pada pemilu 2019.

Pada surat tersebut, disebutkan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2019 diperlukan upaya program dan operasional strategis untuk menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi DPD Partai Golkar dalam meraih target pada pemilu 2019. [KM-03]