FSPMI Deli Serdang : COVID-19 Menjadi Momok Buruh

Sekretaris Konsulat FSPMI Deli Serdang, Ryan Sinaga menyebut, dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja, mereka beraksi di 15 titik di depan pabrik di Deli Serdang.

MEDAN, KabarMedan.com | Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deli Serdang, Ryan Sinaga menyebut, selama masa pandemi COVID-19, sudah ada lebih 500 buruh anggotanya yang sudah dirumahkan. Menurutnya, perusahaan telah berbuat sesuka hati dalam memberikan upah buruh.

“Jadi kami rasakan pekerja, COVID-19 dijadikan alasan perusahan untuk melanggar hak-hak buruh. Dari upah upah, cuti. Ketika mereka dirumahkan, perusahaan mengambil sikap membayar upah buruhnya sesuka hati. Ada yang 25 persen, 35 persen bahkan 15 persen,” katanya saat aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan pabrik di KM 13, Jalan Medan – Tanjung Morawa, Selasa (6/10/2020) siang.

Sampai saat ini, ada 500 anggota FSPMI Deli Serdang yang dirumahkan akibat COVID-19. Dia berharap agar pemerintah menindaklanjutinya, karena kemungkinan besar ada puluhan ribu orang di Sumut yang dirumahkan tanpa upah yang jelas.
Dia juga berharap pemerintah, yakni pengawas dan Dinas Tenaga Kerja tidak lalai dan menutup mata atas fakta yang terjadi.

“Untuk yang tergabung dalam FSPMI, sampai saat ini belum ada yang terpapar,” katanya.

Diketahui, update COVID-19 di Kabupaten Deli Serdang, ada 1.352 orang yang terkonfirmasi positiv COVID-19, 85 orang meninggal dunia dan 1.-29 orang sembuh. Sebaran COVID-19 di Deli Serdang terjadi di 22 kecamatan, terbanyak di Kecamatan Percut Sei Tuan, dan paling sedikit dengan jumlah 1 orang di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu dan Gunung Meriah. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.