MEDAN, KabarMedan.com | DPW FSPMI Sumut menyatakan dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan. Mereka juga akan terus berjuang agar RUU tersebut dibatalkan.
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, meminta RUU Omnibus law Cipta Kerja dihapus, dan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasalnya, UU itu mengebiri hak-hak buruh terutama hak normatif, seperti kepastìan kerja, kepastian upah dan kepastian jaminan sosial.
“Dengan UU itu akan banyak mènggerus. Kita anggap UU ini tidak ada perlindungan untuk buruh,” katanya, Kamis (23/7/2020).
Ia mengaku, jika UU Ketenagakerjaan sudah pasti ada keberpihakan kepada buruh.
“Semasa UU Ketenagakerjaan saja sudah banyak dilanggar, apalagi jika dihapus dan diganti menjadi UU Omnibus Law, pasti akan banyak hak-hak buruh yang dikurangi, itu yang kami tolak,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Willy, berbagai elemen serikat pekerja akan secara nasional akan menggelar untuk rasa untuk menolak RUU tersebut.
Unjuk rasa direncanakan akan digelar di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut pada 16 hingga 18 Agustus 2020.
“Kita rencanakan akan ada sekitar 5.000 buruh yang akan turun menggelar unjuk rasa. Jika ini tidak disuarakan akan berpengaruh pada generasi muda lainnya saat menjadi buruh,” pungkasnya. [KM-03]