MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menjalani persidangan dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara Rp4,034 miliar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/8/2016).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang SH, Berlian Napitupulu SH dan Merry Purba SH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Kejati Sumut, dan Kejari Medan; Gatot Pujo Nugroho dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Kesbang Polinmas Provinsi Sumut, Eddy Syofian.
Tim JPU menjerat Gatot dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Gatot Pujo Nugroho didakwa turut serta melakukan secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebut JPU, Rehulina Purba.
Tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara dengan menerbitkan peraturan Gubernur, yang diantaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD.
Sekitar Oktober – November 2012, Gatot memanggil sejumlah bawahannya termasuk Eddy Syofian, agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013. Dalam proses pencairan dana hibah dan bansos, Gatot tidak memeriksa atau memverifikasinya.
Gatot hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil, ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan dan negara dirugikan Rp2,8 miliar.
JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp1,14 miliar. Alhasil Gatot dinilaibertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.
Gatot yang dalam persidangan didampingi penasihat hukum dari kantor pengacara Hasni Associates, meminta agar dia dan penasihat hukumnya diberi waktu selama sepekan untuk mempelajari dakwaan.
“Penasihat hukum saya belum menerima lengkap dakwaan. Secara umum saya tidak akan melakukan eksepsi, namun saya meminta penasihat hukum saya mempelajari dalam sepekan ini,” pintanya.
Permintaan Gatot itu dikabulkan majelis hakim, dan sidang ditunda hingga pekan depan. [KM-03]