KABAR MEDAN | PNS di Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Amar Hamzah (29), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan kepadanya setelah dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis terhadap Amar Hamzah dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/10/2014).
Majelis menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amar Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Parlindungan.
Selain hukuman penjara, Amar Hamzah di denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,3 juta. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa dipidana selama 3 bulan penjara,” sambungnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winanto meminta agar majelis hakim menjatuhi Amar Hamzah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim ini belum disikapi pihak terdakwa dan JPU. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir.
Amar Hamzah merupakan PNS yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengembangan dan Pengawasan di Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Sergai. Dalam tugasnya pada periode Juni 2012 sampai Mei 2013, dia menggelapkan dana retribusi dalam pengurusan izin gangguan di lembaga itu.
Amar Hamzah diketahui menerima retribusi sebesar Rp 13,5 juta dari PT Furnilux Indonesia; Rp 2,5 juta dari PT Indomarco Prismatama; Rp 2,5 juta dari CV Global Arta Sejahtera Rp 2,5 juta, Rp 913 ribu dari Puskesbun Adolina; dan Rp 6,49 juta dari RS Pabatu. Total dana retribusi yang diterima Amar Hamzah Rp 26,343 juta. Uang itu seharusnya ditempatkan di kas Pemkab melalui rekening sentra terpadu di BNI. Namun terdakwa tidak menyetorkannya, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. [KM-03]