SURABAYA, KabarMedan.com | Polisi menangkap seorang wanita berinisial UU (48) karena diduga melakukan penggelapan uang arisan. Kini, UU yang juga Ketua PKK Dinoyo ditetapkan sebagi tersangka di Polsek Tegalsari, Surabaya.
UU diduga menghabiskan puluhan juta uang arisan yang seharusnya dibagikan saat lebaran. Sebelumnya, salah satu korbannya Ernawati (47), melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Tegalsari.
“Tersangka kami amankan saat menarik uang arisan di salah satu rumah warga,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo,” Selasa (26/3/2019).
David mengatakan, kasus itu berawal pada awal 2018 lalu. UU yang menjadi ketua PKK memiliki inisiatif untuk mengajak warga membuat semacam arisan usaha.
Namun, tersangka menjanjikan akan mencairkan uangnya setiap menjelang lebaran. Tidak hanya itu, tersangka juga berjanji akan memberikan sisa hasil usaha (SHU), sebesar 10 persen.
“Dari sanalah korban tergiur dengan janji tersangka. Bahkan, korban Ernawati hingga rela menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta yang semula ditabung di bank,” ujarnya.
Warga yang ikut arisan tersebut mulai curiga setelah kediaman yang ditempati UU sudah lama kosong. Kemudian korban yang paling banyak kehilangan uangnya melaporkan UU ke pihak kepolisian.
David menuturkan, di hadapan penyidik, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang elektronik. Sementara sisanya, dia gunakan untuk menutupi hutang yang ditanggungnya dari beberapa orang. “Uangnya sudah habis pak buat belanja dan bayar utang,” pungkasnya. [KM-03]