Gelapkan Uang Perusahaan, Anggota DPRD Sumut Eveready Sitorus Dituntut 2 Tahun Bui

Eveready Sitorus
Eveready Sitorus
Eveready Sitorus

MEDAN, KabarMedan.com | Eveready Sitorus, anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra, dihukum  2 tahun penjara karena melakukan penipuan dan penggelapan. Tuntutan terhadap Eveready dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/1/2015).

“Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Eveready Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan penipuan,” tuntutnya.

Setelah membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, SH menunda sidang.  Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan.

Dalam perkara ini, Eveready dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana. Dia didakwa telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik PT Sri Timur (Rapala Group), perusahaan perkebunan tempatnya bekerja pada 2012.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Penggelapan itu bermula saat dia dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi 4 hektare lahan senilai Rp 200 juta di Desa Sei Tualang, Brandan Barat, Langkat. Namun biaya ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga.

Penggelapan ini diketahui setelah perwakilan masyarakat, Muhammad Siddik, mendatangi pihak PT Sri Timur. Dia menuntut pembayaran Rp 19,5 juta dan mengaku tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaaan Rp 200 juta.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Eveready Sitorus merupakan 1 di antara 3 anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin 15 September 2014. Dia terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai Gerindra.

Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura, dan Hartoyo dari Partai Demokrat. Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di 6 kabupaten/kota di Sumut. Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Kabupaten Sergai. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.