MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, mengaku bingung apa yang akan dibuat dengan kehadiran Go-Jek di Kota Medan.
Pasalnya, Go-Jek dinilai lolos dari izin, karena memang tidak aturan tentang moda transportasi umum roda dua tersebut didalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya tidak bisa menindak. Permohonan izin mereka saja tidak ada. Pemberitahuan sama kami pun juga tidak ada sama kami,” ungkapnya.
Namun, kata Renward, pihaknya bisa menangkap pengemudi Go-Jek, jika mereka ketangkap tangan menerima ongkos.
“Kalau ketangkap menerima ongkos, bisa kita tangkap. Namun, dari sisi angkutan dia gak punya celah untuk ditindak,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Rudi Silaen menilai, kehadiran Go-Jek di Kota Medan dinilai tidak akan menambah kemacetan.
“Kita tidak boleh boleh diskriminasi. Kehadiran Go-Jek tidak akan menambah kemacetan, karena mereka menggunakan sepeda motor. Semua sama perlakukannya, jika ada yang melanggar maka akan kita tindak,” ujarnya.
Izin Go-Jek, kata Rudi, bukanlah wewenang dari Satlantas Polresta Medan, namun Dinas Perhubungan. “Hingga kini belum ada pihak manajemen Go-Jek yang datang untuk berkoordinasi,” pungkasnya. [KM-03]