Grab Sosialisasikan PM 118/2018 untuk Mitra Driver di Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Jenderal Hubungan Darat bersama Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Grab, menggelar sosialisasi terkait penerapan PM 118/2018 kepada mitra driver GrabCar di Medan, Jumat malam (13/12/2019).

Hal ini sebagai upaya upaya untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif khususnya transportasi berbasis aplikasi atau online di Sumut.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Bambang Wahyu Hapsoro, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Lubis, dan Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.

Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro mengatakan, pembentukan PM.118/2018 memerlukan 4 (empat) kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus, untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra driver taksi online.

“Melalui penerapan PM 118/2018 kami berharap dapat mengatur keamanan mitra driver dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di mana, mitra driver GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa,” katanya.

Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab selalu berkomitmen dalam mendukung peraturan pemerintah dimanapun kami beroperasi.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap para driver kami di Sumatera Utara mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap terkait penerapan PM 118. Semoga melalui diskusi ini Grab dan pemerintah dapat bersama-sama menerapkan peraturan ini dengan baik,” ujarnya.

Saat ini Grab telah menjalin kerja sama dengan beberapa badan hukum yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi yang dapat beroperasi di Provinsi Sumatera Utara, dengan tujuan jangka panjang untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif. [KM-03]