Gunakan Rantai di Tangan dan Kaki, Ngadap Tarigan Minta Keadilan pada Kapolda Sumut

Ngadap Tarigan yang memperjuangkan keadilan di Polda Sumut selama 11 tahun lamanya. (Foto: KM07)

Medan, KabarMedan | Seorang pria berusia 70 tahun mendatangi kantor Polda Sumut. Ia menggunakan rantai di kaki dan tangannya, berharap akan keadilan dari Kapolda Sumut.

“Sudah 11 tahun saya berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tanah saya. Tapi sampai sekarang tidak ada apapun yang saya dapatkan. Kasus saya dihentikan tanpa kepastian yang jelas,” ujar pria tersebut yang diketahui bernama Ngadap Tarigan, Senin (7/10).

Rantai besi berukuran besar yang dipakainya, sebagai tanda bahwa keadilan bagi dirinya telah dipenjara. Pasalnya, selama sebelas tahun perjuangan, ia masih tetap tidak mendapatkan jawaban yang jelas atas laporannya.

Ngadap Tarigan menceritakan awal kasusnya, di mana pada tahun 1990, ia dan istri membeli tanah di wilayah Desa Siboras Rakut Besi Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun seluas 5.214 meter persegi kepada Sarjana Girsang.

Kemudian ia juga membeli lahan seluas 6.499 meter persegi kepada Karen Girsang. Kedua lahan yang dibelinya itu berbatasan dengan lahan milik Mahap Sijabat di sebelah Barat, Timur dan Utara yang akhirnya dijual kepada Edy Sitepu dan Molana Depari.

Pada pertengahan tahun 2011, Ngadap dan istrinya menyewakan lahan seluas 65 hektar yang di dalamnya termasuk kedua lahan yang dibelinya di tahun 1990 itu. PT Green River Nusantara selaku penyewa kemudian meninggalkan lahan yang disewa tanpa pemberitahuan kepada Ngadap Tarigan selaku pemilik lahan.

Selama masa penyewaan oleh PT Green River Nusantara, Ngadap selalu mengawasi lahan tersebut. Namun, pada tahun 2011, ia mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa PT Green River Nusantara tidak lagi mengelola lahan yang ia sewakan.

Setelah memeriksa kondisi lahan, Ngadap mendapatkan kondisi jalan yang asli sudah berubah alurnya. Pengubahan ini diuga dilakukan oleh Edy Sitepu setelah membeli lahan Mahap Sijabat yang berbatasan dengan lahan miliknya itu.

Baca Juga:  Putusan PK Mahkamah Agung, PN Sei Rampah Batalkan Eksekusi
Ngadap Tarigan menggunakan rantai di tangan dan di kakinya untuk mendapatkan keadilan di Polda Sumut. (Foto: KM07)

Bahkan, Edy Sitepu juga telah menanami areal lahan miliki Ngadap Tarigan yang berupa areal perbukitan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dengan tanaman jeruk manis. Ketika ditanyakan, Edy Sitepu berdalih bahwa lahan tersebut masuk dalam areal lahan yang dibelinya dari Mahap Sijabat.

Namun, berdasarkan Alas Hak Tanah dibuktikan ternyata bahwa lahan yang disengketakan itu masih masuk dalam areal lahan yang kepemilikannya dikuasai oleh Ngadap Tarigan.

Di tahun 2013, ketika masih berselisih dengan Edy Sitepu seorang oknum Sekretaris Desa Siboras Rakutbesi diduga membantu menerbitkan sertifikat tanah atas lahan yang disengketakan itu. Dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 552 Tahun 2013 itu diketahui bahwa dalam proses pengukuran lahan untuk menerbitkan sertifikat, pihak Ngadap Tarigan selaku pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Edy Sitepu sama sekali tidak dilibatkan.

Edy Sitepu melakukan penetapan batas dan pengukuran tanah sepihak diduga atas bantuan oknum Sekretaris Desa Siborasi Rakutbesi bernama Jameslan Girsang. Dengan tidak hadirnya Ngadap Tarigan dalam proses pengukuran lahan, mengakibatkan lahan seluas 3.000 meter persegi miliknya menjadi milik Edy Sitepu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 662 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.

Padahal, tidak pernah ada proses jual beli atau ganti rugi dari pihak Edy Sitepu kepada Ngadap Tarigan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, berita acara pengukuran dan penetapan atas lahan yang disengketakan itu ternyata tidak pernah didaftarkan ke kantor Desa Siboras Rakutbesi.

Sebelumnya, di tahun 2013, BPN Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun sudah mengupayakan mediasi terhadap kedua pihak. Bahkan, Kejaksaan Negeri Simalungun telah menyatakan bahwa lahan Ngadap Tarigan terbukti telah terhisap secara keliru atas kepemilikan Edy Sitepu dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 552 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.

Baca Juga:  Sambut Nataru 2024/2025, KAI Sumut Lakukan Penataan Stasiun Kisaran

Keputusan ini ditolak oleh pihak Edy Sitepu dan terus melakukan penguasaan atas lahan yang bukan miliknya itu.

Atas perilaku itu, Ngadap Tarigan melaporkan perkara sengketa yang dialaminya ke Polres Simalungun hingga Polda Sumatera Utara.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah Mahap Sijabat, Joker Girsang dan Rajin Sembiring selaku pihak yang menjual tanahnya yang berbatasan langsung dengan Ngadap tarigan kepada Edy Sitepu. Nama lain yang dilaporkan adalah Edy Sitepu yang diduga melakukan penyerobotan atas lahan Ngadap Tarigan.

Ngadap Tarigan juga melaporkan oknum Sekretaris Desa Siboras Rakutbesi atas nama Jameslan Girsang yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat memanipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat yang menghisap lahan milik Ngadap Tarigan.

Hingga September 2024, perkembangan kasus tersebut tidak berjalan, baik di Polres Simalungun maupun Polda Sumatera Utara.

Menurut informasi yang diperoleh Ngadap, terlapor atas nama Jameslan Girsang sama sekali belum pernah datang memenuhi panggilan penyidik, walau sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan. Anehnya, ternyata dalam surat panggilan itu, Jameslan Girsang dipanggil sebagai saksi, bukan terlapor.

Ia berharap, Polda Sumut bisa segera memberinya keadilan untuk memperoleh hak nya kembali atas lahan yang sudah dimilikinya selama puluhan tahun itu.

“Apa saya ini bukan warga negara Indonesia? Sampai saya harus begini dulu untuk meminta keadilan. Kenapa saya diperlakukan dengan sangat tidak adil seperti ini,” tutur Ngadap Tarigan.

Aksi yang dilakukan oleh Ngadap Tarigan sempat menuai bentrokan antara masa aksi yang merupakan keluarganya dengan oknum Polda Sumut. Pasalnya, salah seorang oknum sempat membanting pintu mobil di hadapan massa aksi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.