Gus Irawan Tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Kasus Makar

MEDAN, KabarMedan.com | Anggota DPR RI Gus Irawan Pasaribu dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Sumut sebagai saksi kasus dugaan makar pada Rabu (29/5/2019). Namun, Gus Irawan tidak menghadiri panggilan dan tidak ada pemberitahuan alasan ketidakhadirannya.

“Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberi kabar baik secara lisan maupun tertulis. Padahal, sudah disetujui hari ini sekira pukul 10.00 WIB,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Nainggolan, Rabu (29/5/2019).

Sesuai prosedur, katanya, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Gus Irawan. Namun, penyidik belum kapan menentukan kapan surat pemanggilan kedua akan dilayangkan. “Nanti akan disesuaikan dengan waktu dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 KM Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Seperti diketahui, Gus Irawan Pasaribu dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan laporan bernomor LP/659/V/2019/ Sumut/SPKT I Tanggal 6 Mei 2019 dengan pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun.

Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Ulama

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, tidak ada upaya melakukan tindakan kriminalisasi terhadap ulama.

Hal ini dikatakan Agus menyikapi tudingan berbagai pihak tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dua orang pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Baca Juga:  Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bobby Nasution Minta Aparatur Tetap Jaga Integritas

“Kita tidak pernah melakukan tindakan (kriminalisasi) kepada ulama. Ya ada perbuatan melawan hukum dan ada aturan hukum yang di langgar. Siapapun dia jika pelaku pidana, ya dia pelaku,” jelasnya.

Agus mengimbau kepada masyarakat jangan sampai kerukunan kehidupan bermasyarakat sampai terganggu, hanya karena sesuatu hal yang belum benar.

“Negara ini ada aturannya. Kita punya kesepakatan-kesepakatan, dan kita juga punya instrumen, jadi ikuti saja instrumen yang ada,” pungkasnya. [KM-03]