MEDAN, KabarMedan.com | Dalam perayaan Hari Raya Nyepi tahun ini, ada sebanyak 39 narapidana atau warga binaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
Plt. Kadiv Pemasyarkatan pada Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto mengatakan, surat keputusan remisi itu diberikan lansung kepada masing-masing warga binaan yang mendapatkannya.
Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang beragama Hindu dan memenuhi ketentuan. Masa tahanan yang dipotong antara 15 – 60 hari. Remisi khusus kepada 39 napi ini merupakan remisi sebagian atau RK I. Sedangkan yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II) tidak ada.
Dijelaskannya, yang menjadi syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022 yakni yang berkelakuakn baik selama enjalani proses selama 6 bulan.
Sementara untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung mulaisejak dimulai penahanan. Untuk tidak pidana terkait dengan PP 99 tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dengan melampirkan syarat dan ketentuannya.
Sementara itu, untuk tindak pidana terkat PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syasat-syarat katanya.
Untuk diketahui, saat ini penghuni lapas/rutan di Sumut pada tangal 2 Maret 2022 sebanyak 35.063 orang dengan rincian jumlah narapidana sebanyak 26.662 dan jumlah tahanan sebanyak 8.401 orang. [KM-05]















