SERGAI, KabarMedan.com | Pemkab Sergai menggelar Peringatan Hari Santri Nasional yang diadakan di Lapangan sepak bola Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (22/10/2019).
Peringatan Hari Santri itu ditandai dengan pelaksanaan Upacara yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya selaku Pembina Upacara.
Upacara diikuti peserta dari pondok Pesantren Zakiun Nazah, Ponpes Imam Muslim, Ponpes Darul Mukhlisin dengan Muhammad Aldi Fauzan santri dari Ponpes Darul Mukhlisin.
Dalam kesempatan itu, Wabup Sergai membacakan amanat Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin.
Dari amanatnya, Menag menekankan besarnya daya pesantren sebagai laboratorium perdamaian. Sebagai laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam yang rahmatanlilalamin, Islam ramah dan moderat dalam beragama.
Disebutkannya, ada Sembilan alasan dan dasar mengapa pesantren layak disebut sebagai laboratorium perdamaian. Pertama, kesadaran harmoni beragama dan berbangsa mengingat kalangan santri berperan sangat besar sejak masa penjajahan, perebutan kemerdekaan hingga melawan disintegrasi yang coba merongrong NKRI.
Kedua, kebiasaan mengaji dan mengkaji dalam sistem pembelajaran pesantren yang membuat santri dididik untuk belajar menerima perbedaan namun tetap bersandar pada sumber hukum yang otentik.
Ketiga, prinsip khidmah (pengabdian) para santri, yang merupak ruh dan prinsip loyalitas santri yang dibingkai dalam paradigma etika agama dan realitas kebutuhan sosial.
Keempat, santri yang dididik dalam semangat kemandirian. Kelima, tumbuhnya gerakan komunitas kesenian dan sastra di pesantren juga jadi alasan lain mengapa keindahan, harmoni dan kedamaian bisa tumbuh dalam kehidupan santri.
Lalu yang keenam santri juga berproses dalam iklim diskusi yang sehat. Ketujuh, pesantren juga mengakomodasi para santri untuk mengembangkan kearifan lokal untuk menghadapi tantangan arus zaman yang semakin pragmatis dan materialis.
Kedelapan prinsip maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren.
Terakhir, penanaman spiritual dalam kegiatan pesantren di mana tidak melulu perihal fikih yang didalami, tapi juga aspek tazkiyatunnafs, yaitu proses pembersihan hati, yang dilakukan lewat amalan zikir dan puasa.
“Hal yang juga patut disyukuri adalah hadirnya UU No. 18 tahun 2019 yang mengatur fungsi tambahan pesantren yang tidak lagi sekadar lembaga pendidikan, namun juga sebagai tempat untuk mengembangkan fungsi dakwah dan pengabdian masyarakat,” tutup Menteri Agama.[KM-04]