MEDAN, KabarMedan.com | Lima orang pria yang mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan dimankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Kelima pelaku berinisial RDA, BS, S dan A dan BYM dibekuk diamankan saat hendak melakukan pemerasan terhadap pengusaha tempat hiburan malam di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari petugas mendapat informasi adanya lima orang yang mengaku anggota BNN.
Dari informasi tersebut petugas turun ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat di cek indentitas pelaku ke BNNP Sumut, diketahui mereka mengenakan id card BNN palsu. “Mereka diamankan saat hendak meminta sejumlah uang. Saat ditangkap satu pelaku melarikan diri,” ungkap Mardiaz, Selasa (18/10/2016).
Dari pengakuan keempat pelaku, mereka melakukan pemerasan atas perintah BYM. Dari pengakuan itu, petugas kemudian mendatangi rumah dari otak pemerasan tersebut. “Dari rumah BYM ditemukan 3 kartu anggota BNN palsu, 1 pucuk softgun laras panjang dan 1 pucuk softgun pendek, HT, kartu identitas palsu dari Mabes TNI, dan beberapa pakaian loreng palsu,” ujarnya.
Saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan. “BYM dan RDA kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 263 KUHP. Sedangkan BS, S dan A melanggar Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. [KM-03]