HIPMI Medan Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum, Ini Persyaratannya

MEDAN, KabarMedan.com | Dalam rangka regenerasi organisasi, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Medan membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC), menggantikan Rio Adrian Sukma yang segera habis masa jabatannya.

Ketua Steering Committe Panitia Musyawarah Cabang ke XII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kota Medan, Sayed Abdurrahman mengatakan, untuk menjadi bakal calon Ketua Umum HIPMI Medan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI.

“Untuk mendaftar sebagai bakal calon Ketum HIPMI Medan, kandidat berusia di bawah 41 tahun dan harus mendapatkan minimal surat dukungan dari 10 anggota aktif HIPMI Medan yang telah terverifikasi. Lalu juga harus tercatat pernah menjadi fungsionaris kepengurusan cabang,” kata Sayed, di dampingi Ketua Organizing Committe, Mhd. Iqbal Hanafi, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat

Sayed menjelaskan, masa pendaftaran ini akan berlangsung  pada 2 s/d 6 September 2019. Oleh karena itu, dia meminta pada setiap kandidat untuk bisa mempersiapkan diri memenuhi syarat yang harus dipenuhi.

“Pendaftaran bakal calon Ketua Umum HIPMI Kota Medan akan dilaksanakan pada 2 hingga 6 September 2019 pukul 11.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Jum’at) di Meeting Room Medan Club, Jalan R.A Kartini. Untuk detail persyaratan bisa langsung menanyakan informasi ke panitia,” beber Ketua Organizing Comitte, Mhd. Iqbal Hanafi.

Baca Juga:  Bobby Nasution Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan Segera Dimulai dan Galian C Ilegal Ditutup

Ia berharap, dalam proses suksesi Ketum HIPMI Kota Medan ini dapat berjalan secara demokratis dan memberikan dampak positif bagi Kota Medan pada khususnya.

Ketua Umum terpilih nantinya akan membentuk kepengurusan BPC HIPMI Kota Medan untuk masa bakti periode 2019-2022. [KM-03]