Ini Kronologis Penembakan Warga Saat Penangkapan Pelaku Begal Versi Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Terkait peristiwa petugas kepolisian Polsek Medan Helvetia yang melakukan penembakan terhadap warga, yaitu Junaidi Purba dan Apriliandus Sitio saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku begal Agus Selamat Saragih, Hermanto Damanik, dan Firdaus (melarikan diri) di Jalan Karya VII, Helvetia, Senin (20/7/2015), berikut kronologis berdasarkan keterangan pihak kepolisian :

“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota, lalu melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang pelaku an. Agus Selamat Saragih, Hermanto Damanik, Firdaus (melarikan diri), pada saat diamankan didalam mobil, keluarga Agus beserta masyarakat di TKP memaksa mengeluarkan ketiga tersangka tersebut dari dalam mobil Toyota Avanza penyidik, hingga ketiga pelaku berhasil dikeluarkan dari dalam mobil oleh massa.

Melihat hal tersebut, anggota berusaha melakukan pencegahan dan berhasil mengamankan dua orang yg bernama Agus dan Hermanto, sedangkan Firdaus melarikan diri.

Massa semakin banyak dan semakin brutal dan berusaha mengeluarkan kedua tersangka yang diamankan, sedangkan untuk pengamanan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tidak bisa diamankan karena dihalangi oleh masyarakat.

Karena masyarakat semakin brutal dan merusak mobil, perwira yang memimpin penangkapan tersebut dan satu anggotanya melakukan tembakan peringatan, dan tiba-tiba dua masyarakat tertembak a.n Junaidi Purba (37) pada bagian dada tembus ke punggung dan Apriliandus Sitio (14) terserempet proyektil yang tembus dari sdr. Junaidi Purba.

Setelah bantuan dari Polresta Medan datang, baru personil yang terjebak dikepung massa dapat keluar dari  lokasi TKP penangkapan  dan membawa dua tersangka dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Sari Mutiara untuk pertolongan pertama hingga dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara utk mendapat  pertolongan intensif.”

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku yang diamankan, yaitu Agus dan Hermanto terlibat beberapa kasus kejahatan begal dengan nomor laporan LP/604/VII/2015 tgl 08  Juli 2015 dengan korban Bahrol, LP/626/VII/2015 tgl 15 Juli 2015 dengan korban Ramidin Pangaribuan, dan LP/614/VII/2015 tgl 10 Juli 2015 dengan korban Yudha Pranata.
[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.