MEDAN, KabarMedan.com | Layanan kredit usaha mikro di PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, makin dilirik masyarakat. Karena prosesnya cepat dan fleksibel.
“Kredit usaha mikro bisa menjadi alternatif pilihan dari masyarakat guna mewujudkan kebutuhan pada masa mendatang,” kata Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Ketut Suhardiono, melalui Kepala Humas Lintong Parulian Panjaitan, Jumat (11/3/2016).
Menurutnya, pengajuan kredit usaha mikro diperuntukan sebagai modal investasinya. “Pemberian kredit usaha mikro dapat diberikan bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” ucapnya.
Layanan kredit usaha mikro menjadi pilihan bagi pelaku usaha kecil yang sedang mencoba mengembangkan usahanya. Dan juga banyak para pengusaha yang memanfaatkan jasa Pegadaian untuk kredit usaha mikro ini untuk keperluan menambah modal usaha guna membeli kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat maupun perusahaan-perusahaan serta guna membayar gaji dari para pegawainya.
“Tercatat setiap bulannya selalu terjadi kenaikan di dalam pengajuan kredit usaha mikronya seiring dengan tingginya kebutuhan dari masyarakat,” sebut Lintong.
Saat ini, pencapaian omzet kredit mikro secara konvensional untuk bulan Februari 2016 sebesar Rp9.940.000.000,- untuk 391 orang. Sementara Arrum secara syariah pada bulan Februari 2016 sebesar Rp7.573.740.000,- untuk 340 orang. [KM-01]
Adapun syarat pengajuan kredit usaha mikro di Pegadaian:
1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
2. Rekening listrik, PBB, telepon bulan terakhir (asli)
3. BPKB mobil (keluaran 10 tahun terakhir), atau sepeda motor (keluaran 3 tahun terakhir)
4. Fotocopy STNK + Pajak masih berlaku
5. Foro kendaraan tampak samping dan depan
6. Hasil gesek dan surat keabsahan kendaraan dari Samsat
7. Pas foto suami istri: 3×4 masing-masing 1 lembar













