IPPMI Sesalkan Pemerintah Hentikan Program PNPM Mandiri Perdesaan

logo-ippmi

KABAR MEDAN | Pengakhiran proses pendampingan ratusan fasilitator kecamatan dan kabupaten dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan secara mendadak oleh Pemerintah, pertanggal 31 Desember 2014 ini sangat disesalkan oleh IPPMI (Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia).

“Hal ini berdampak pada ratusan pembangunan desa di Riau yang sedang berjalan akhirnya terbengkalai tanpa proses pendampingan yang benar, karena pengakhiran proses pendampingan pembangunan desa serentak terjadi di Indonesia dalam program PNPM Mandiri Perdesaan,” kata Ketua IPPMI Riau, Agustian, dalam siaran pers yang diterima KabarMedan.com, Rabu (31/12/2014).

Ia menambahkan, saat ini saja di Provinsi Riau baru sekitar 40 % yang telah menyelesaikan proses akhir pembangunan hingga MDST (musyawarah Desa Serah Terima), selebihnya, masih belum menyelesaikan, bahkan ada proses pembangunan desa dibawah 60 % akibat cuaca ekstrim saat ini terjadi di Riau khususnya di wilayah perairan.

Agustian menyesalkan pengakhiran mendadak program PNPM Perdesaan pada tahun 2014 tanpa skenario peralihan yang memadai.

“Proses pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan per 31 Desember 2014 perlu disusun lebih baik. Apa lagi, Penyelesaian pekerjaan di desaperlu didampingi s/d April 2015 sesuai dengan aturan dan RKTL yang telah disusun selama ini,” kata Agustian.

Sementara itu, Sekretaris IPPMI Riau, Minsarwedi, menambahkan terjadi penghentian secara massal 14.510 orang fasilitator per 31 Desember 2014 oleh pemerintah yang selama ini menjadi pendamping masyarakat. Di Riau ada sekitar 150 fasilitator yang terkejut dengan penghentian secara mendadak tersebut karena tugas mereka belum selesai hingga proses akhir.

“Seharusnya Pemerintah perlu merumuskan peralihan pendampingan program dan pengelolaan kegiatan dari PNPM Perdesaan ke implementasi UU Desa. Sebanyak 53.463 desa se-Indonesia akan merasa ditinggalkan per 31 Desember 2014 karena tidak adanya K/L yang sudah memiliki kewenangan penuh mengurus desa, sehingga perlu segera kejelasan peralihan dan penerapan UU Desa tahun 2014. Sebab proses dan peralihan dari pendampinganprogram ke pendampingan desa belum disusun,” kata Minsarwedi.

Sementera itu, IPPMI seluruh Indonesia juga mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan Kemendagri melalui Ditjen PMD atau Kementerian yang ditunjuk menyiapkan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan di seluruh desa didanai sampai April 2015.

Proses pendampingan bisa tetap menggunakan fasilitator saat ini. IPPMI juga meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan terbitnya Surat Bersama Kemendagri dan Kemendesa atau Kepres, yang mengatur tentang pengelolaan program masa peralihan ke UU Desa dan untuk penyelesaian PNPM Mandiri Perdesaan sampai April 2015, serta penataan aset serta kelembagaan masyarakat.

IPPMI juga meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Desa melakukan persiapan pelaksanaan UU Desa No 6 Tahun 2014, dengan memparalelkan tugas 14.510 orang fasilitator dalam menyelesaikan Program Perdesaan dan sekaligus memfasilitasi Desa-Desa dalam menyiapkan dokumen Desa TA 2015 sesuai UU Desa. Periode waktu paralel Januari s/d Maret 2015.

IPPMI Mengkhawatirkan, bila hal ini tidak dilakukan dengan segera dan secepatnya, maka tidak saja akan menimbulkan kekecewaan fasilitator yang selama ini mengabdi dan melakukan proses pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga kekecewaan masyarakat Desa karena proses pembangunan bisa tersendat, dan tidak ada kesiapan yang matang dalam pelaksanaan UU Desa. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.