Istri Gubsu Erry Akui Terima Rp127,5 Juta Dari Gatot Pujo Nugroho

MEDAN, KabarMedan.com | Sidang lanjutan perkara gratifikasi senilai Rp61,8 milyar dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/1/2016).

Istri Gubernur Sumut, Evi Diana Erry, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima uang sebesar Rp127,5 juta. Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ini mengaku menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho, lewat bendahara DPRD Sumut Ali Hanafiah.

“Uang tersebut telah saya kembalikan kepada KPK,” kata Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono SH.

Dalam kesaksiannya, Evi menyatakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut saat itu, Ajib Shah, pernah menjanjikan Rp400 juta untuk tiap anggota untuk pengesahan APBD 2014. Namun ia mengaku tidak mendapatkan sejumlah itu.

“Sudah minta tapi tidak dikasih. Nggak saya minta lagi,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai saksi. Mereka yang memberikan kesaksiannya yaitu Adhot Simamora, Yulizar Parlagutan Lubis, Ali Jabar Napitulu, Mukhrid Nasution, dan Hardi Mulyono.

Dalam perkara ini, pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disebut-sebut telah menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp61.835.000.000,- Terdapat 8 item tujuan pemberian tersebut.

Karena pemberian gratifikasi itu, Gatot didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara suap ini, lima mantan anggota DPRD Sumut telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tujuh orang lainnya masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Gatot dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Gatot dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.