JAKARTA, KabarMedan.com | Presiden Joko Widodo mengaku akan mempertimbangkan apakah langsung mengganti Menpora Imam Nahrawi atau menunjuk seorang Pelaksana Tugas.
Jokowi menilai, Imam Nahrawi baru menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora usai ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari,” kata Jokowi seperti diberitakan Suara.com-jaringan KabarMedan.com, Kamis (19/9/2019).
Saat ditanya apakah nantinya pengganti Imam dari kader PKB, Jokowi juga belum memastikannya.
“Belum. Baru tadi pagi, baru sejam lalu (pengajuan surat pengunduran diri Imam Nahrawi),” ujarnya.
Diberitakan, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Dua tersangka tersebut yakni Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.
“Ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu ditahan sejak Rabu (11/9/2019). Ia ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [KM-03]














