Jaksa Pemakai Sabu Segera Diberhentikan

KABAR MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku akan segera mengajukan usulan kepada Kejaksaan Agung untuk memberhentikan sementara Iwan Sijabat dari jabatan sebagai jaksa.Hal ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan Iwan yang diamankan petugas narkoba Polresta Medan saat pesta sabu bersama temannya di kamar hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, beberapa hari lalu.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

” Akan sagera kita keluarkan surat pemberhentian sementara Iwan.Kita juga masih menunggu perkembangan hasil penyidikan dari pihak kepolisian,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama Pasaribu, Minggu (14/9/2014).

Dikatakannya, pengajuan pemberhentian Iwan Sijabat ini akan dilakukan sesegera mungkin. Selain itu, pihaknya melalui bidang pengawasan juga akan memanggil sekialigus mengkonfirmasi langsung Kajari Medan selaku pimpinan IS.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

“Kalau mengenai sanksi sudah jelas kita berikan. Buktinya masih dalam proses pun kita sudah ajukan pengusulan pemberhentian sementara. Tentunya sudah bisalah diperkirakan nanti, apabila terbukti dalam proses persidangannya maupun dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap,”ungkapnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.