MEDAN, KabarMedan.com | Sekitar 10 orang berkostum pocong berbaris di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (30/4/2019).
Mereka merupakan bagian dari seratusan pengunjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Pekerja Buruh Daerah-Sumatera Utara (APBD-SU). Aksi yang dilakukan merupakan rangkaian dari peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2019.
Dalam aksinya, massa memprotes lemahnya perlindungan kepada kaum buruh. Padahal, sudah banyak regulasi yang dibuat untuk melindungi hak buruh.
“Kami menuntut perlindungan terhadap hak-hak buruh. Undang-undang yang dibuat hanya jargon dan semakin mengeksploitasi buruh,” kata Natal Sidabutar, Koordinator APBD-SU.
Ia mengatakan, saat ini sistem kontrak, borongan, dan buruh harian lepas masih menjadi sistem untuk menindas buruh.
“Kami menuntut hapuskan sistem kontrak, upah murah, borongan dan Buruh Harian Lepas. Ini bentuk penindasan yang nyata. Kami menganggap ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi buruh. Belum lagi Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Peraturan ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pemerintah tidak memiliki niat baik untuk memperbaiki kondisi hidup para buruh,” pungkasnya. [KM-03]














