Jual Motor Curian Pakai STNK Palsu, Empat Pencuri Berakhir Dipenjara

Ilustrasi
stnk palsu
Ilustrasi STNK

PEMATANG SIANTAR, KabarMedan.com | Empat tersangka pencurian motor diamankan personil Reskrim Polres Siantar setelah melakukan aksinya sebanyak 21 kali.

Keempat tersangka adalah Admo Mangarimpun Simanjuntak, Icuk Sugiarto Ambarita, Tison Sinaga, dan Abeng, diamankan Polres Siantar dibeberapa lokasi berbeda.

Dari keempatnya, polisi mengamankan mesin printer yang digunakan mencetak STNK palsu, 21 buah kunci T, satu unit  komputer, kunci motor, STNK palsu, dan 21 unit sepeda motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Siantar – AKP Jarosman Sinaga, Sabtu  (21/2/2015) mengatakan, penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan korban Suryadi, warga Jalan Sriwijaya yang mengaku kehilangan motornya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Admo Mangarimpun Simanjuntak (28). “Saat ditangkap, tersangka sedang mengendarai motor Honda Scoopy BK 3694 WAA di Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Pangaribuan,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan menangkap Abeng (46), dari rumahnya di Jalan Asahan Batu 8, Kecamatan Siantar, Simalungun, Icuk Sugirto Ambarita (25) di Siatasan, Tigadolok dan Tison Sinaga (24), saat berada di SPBU Jalan Siantar-Parapat.

“Keempat tersangka ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Siantar – Simalungun,” jelasnya.

Ia mengaku, dalam penjualan motor hasil curian itu para tersangka dibilang rapi. Karena, setiap kereta curian yang hendak dijual dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibuat sendiri.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Motor curian itu dilengkapi dengan STNK palsu agar mudah menjualnya kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal. Satu kereta mereka jual seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka berinisial J yang kini masih buron.

“Untuk keempat tersangka akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.