MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku perampokan motor ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan. Pelaku yang ditangkap adalah Dodo Handoko (23), dan Kalit Ziva Siagian (18), keduanya warga Medan Area.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, saat bertransaksi motor hasil rampokan kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, Kamis (24/9/2015).
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Medan, AKP Bayu Samara mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapat informasi kedua pelaku hendak menjual motor hasil rampokan.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan undercover buy sebagai pembeli. Selanjutnya, petugas yang menyamar bertemu dengan pelaku Kalit di Jalan Bromo yang membawa motor Honda Vario BK 2093 MAL hasil rampokan yang dijual seharga Rp2 juta.
Saat hendak melakukan transaksi, pelaku Kalit diamankan petugas. “Dari keterangan pelaku Kalit, ia melakukan aksinya bersama rekannya Dodo. Disitu petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Dodo,” katanya
Dikatakan Bayu, kedua pelaku merupakan pemain lama kasus perampokan motor.
“Dari laporan yang kita terima kedua pelalu telah beraksi lebih dari lima kali. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menuduh korban menabrak adiknya. Korban yang merasa yakin lalu membawa pelaku menemui adik mereka. Disitulah pelaku lalu mengambil motor korbannya. Setelah motor didapat, biasanya kedua pelaku menyembunyikan sepeda motor itu beberapa hari, lalu menjualnya,” jelasnya.
Dari pengakuannya, kedua pelaku terakhir kali beraksi di kawasan Tanjung Morawa. Disitu, pelaku merampok satu unir motor Honda Vario.
“Kedua pelaku sudah 10 kali merampok motor korbannya. Kita masih mencari tahu dimana saja motor hasil rampokan itu dijual,” pungkas Bayu. [KM-03]