MEDAN, KabarMedan.com | Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media online bernama Persada Bhayangkara yang sempat disiram air keras dilaporkan balik atas tindak pemerasan.
Plh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting mengatakan laporan tersebut tertuang dalam LP/B/1565/VII/2021/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 11 Agustus 2021 atas nama pelapor Heri Sanjaya Tarigan yang merupakan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Persada.
“Pelapor melampirkan bukti tangkapan layar chat yang mana diketahui terlapor meminta jatah bulanan sebesar Rp 500.000 dari pengelola judi ketangkasan SS. Permintaan itu dituruti dan terlapor mendapatkan uang bulanan melalui perantaranya yakni pelapor,” tuturnya, Selasa (19/10/2021).
Mardianta menyebut terlapor kemudian meminta agar jatah bulanannya dinaikkan menjadi Rp 2 juta dan terus minta dinaikkan hingga ke angka Rp 5 Juta.
“Pelapor mengatakan sudah disanggupi jadi Rp 2 juta dan terlapor diminta naikkan lagi hingga Rp 5 Juta dan tidak menyanggupi, terjadilah penyiraman air keras itu,” tuturnya.
Namun demikian, Mardianta menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dan belum meminta keterangan Persada Bhayangkara terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap wartawan media lokal di Medan, Persada Bhayangkara Sembiring. Hal tersebut disampaikan oleh Direskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (02/8/2021).
UA, HST, N, IBB dan SS merupakan lima orang yang terlibat dalam peristiwa penyiraman pada Minggu (25/7/2021) lalu.
“Para pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 subsider Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Tatan.
Persada Bhayangkara Sembiring yang merupakan seorang wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online jelajahperkara.com disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Minggu (25/7/2021) malam.
Persada Bhayangkara Sembiring yang mengalami tindak kekerasan tersebut sempat menelpon rekannya Bonni T Manullang sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang persisnya berada di dekat Rumah Makan BPK Tesalonika tersebut langsung dilarikan Bonni ke RSUP Adam Malik. [KM-06]