MEDAN, KabarMedan.com | Bripka Bambang, personil Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut yang diamankan unit Reskrim Polsek Medan Timur karena kedapatan mengantongi sabu-sabu, terancam di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pak Kapolda sudah menegaskan, setiap anggota yang terlibat narkoba akan ditindak tegas dan dipecat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Rabu (3/6/2015).
Helfi mengaku, belum dapat memastikan peran dari Bripka Bambang. Pasalnya, ia masih diperiksa dan urinenya telah diambil untuk di uji di Laboratorium Forensik Polda Sumut.
“Masih kita dalami, dari mana dia mendapatkan sabu itu dan sudah berapa kali mengkonsumsinya. Jika terbukti langsung kita pecat,” kata Helfi.
Diberitakan, Bripka Bambang diamankan petugas Polsek Medan Timur saat polisi melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku curanmor di Jalan Masjid Taufik, Gang Samudera, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Senin (1/6/2015) sekitar pukul 22.00 malam. Selain 1,73 gram sabu, dari tersangka juga disita timbangan elektrik. [KM-03]