Kanwil DJP Sumut Ingatkan Batas Waktu Pelaporan Pajak dan PPS

MEDAN, KabarMedan.com | Hadir dalam Webinar Launching Sukuk Ritel (SR) 16 bersama DJPPR Kemenkeu dan Mandiri Sekuritas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) ingatkan batas waktu penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2022 dan untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2022.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak”, ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi.

Selain itu, Eddi Wahyudi juga mengimbau peserta webinar untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

“PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” terang Eddi Wahyudi.

Sukuk Ritel 16 (SR016) merupakan salah satu produk investasi yang aman dan berbasis syariah. Manfaat lain yang didapatkan dengan berinvestasi di SR016 adalah ikut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi berkelanjutan.

“Selain pajak, pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi salah satu pilihan pemerintah,” ujar Eddi Wahyudi.

Selain aman atau zero risk karena dijamin pemerintah dan memiliki imbalan lebih tinggi dibandingkan bunga rata-rata deposito, dengan berinvestasi pada SR016  masyarakat dapat berpartisipasi langsung secara aktif untuk ikut membangun negeri,  karena hasil penjualan akan digunakan untuk pembiayaan APBN termasuk infrastruktur yang salah satunya adalah Proyek Pembangunan Jalan Layang Kereta Api Layang di Kota Medan (Tahap 1 antara Medan – Bandar Khalipah Baru Lintas Medan – Araskabi – Kualanamu) yang nilainya adalah sebesar Rp 2,86 Triliun.

Sukuk Ritel 16 (SR016) merupakan salah satu produk investasi yang aman dan berbasis syariah. Manfaat lain yang didapatkan dengan berinvestasi di SR016 adalah ikut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Dalam acara tersebut, Eddi Wahyudi menyampaikan berkat kerja keras APBN, perkembangan ekonomi indonesia dan kota medan mulai berangsur pulih seperti kondisi sebelum pandemi. Hal ini berpengaruh pada penerimaan pajak yang juga menunjukkan peningkatan yang baik sehingga target penerimaan pajak tahun 2021 tercapai lebih dari 100%. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.